Menpora Minta Persikabo dan PSSI Taat Hukum Soal Sponsor Judi
OMNIA SLOT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali meminta pada klub dalam hal ini Persikabo, PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengikuti hukum negara terkait aturan sponsor.
Pernyataan itu mengacu persoalan yang menimpa Persikabo jelang Liga 1 2020. Persikabo menjadikan salah satu situs rumah judi jadi sponsor utama mengarungi Liga 1 2020.
"Lihat dulu undang-undangnya. Kalau tidak boleh ya harus dipatuhi. Ikuti undang-undang yang ada di negara. Saya sudah sampaikan ke PSSI karena mereka yang punya otoritas itu. Tentu yang paling bertanggung jawab itu adalah PSSI dan LIB," kata Menpora, Jumat (28/2).
Dilansir dari Omnia Slot, Menpora meminta kepada PSSI supaya lebih hati-hati soal peraturan sponsor klub di kompetisi. Meski begitu, ia meyakini tidak ada kata kecolongan terkait langkah Persikabo menjadikan situs rumah judi sebagai sponsor utama.
"Tidak ada kecolongan. Pasti mereka juga sudah tahu. Mudah-mudahan mereka buat aturan tegas. Cuma memang statuta PSSI itu kan mengacu ke FIFA, mereka juga tidak boleh bikin aturan di luar statuta. Jadi sebaiknya untuk sponsor sudah ada aturan hukumnya, sudah ikuti saja itu. Ikuti aturan yang ada di negara," tegas Menpora.
Soal aturan hukum yang berlaku, Menpora mengungkapkan tidak ada yang menyebut soal kepatutan. Semua sudah diatur melalui aturan hukum negara.
"Saya sampaikan ke PSSI pelajari betul aturannya. Kalau tidak, mereka juga bisa diprotes klub kalau tidak ada aturan yang dilanggar. Saya sudah minta betul kepada PSSI agar hati-hati soal ini," ungkapnya.
Baca Juga : " Mendag Minta Masyarakat Lapor Harga Gula Mahal Lewat Whatsapp "
Sebelumnya, PSSI menyebut tidak ada aturan yang melarang situs judi online jadi sponsor klub. Aturan yang ada hanya tidak memperbolehkan klub atau tim olahraga menjadikan produk rokok dan alkohol sebagai sponsor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," kata Iwan Bule saat bincang media, Selasa (25/2).
Namun di regulasi Liga 1 2020 Pasal 58 tentang Hak Komersial, pada poin ketiga disebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, salah satunya di Pasal 303 KUHP. Dalam poin satu pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan sebagai bentuk usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam suatu usaha semacam itu.
Poin kedua di pasal yang sama mengatakan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Sedangkan di poin ketiga disebut turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
Barang siapa yang melanggar akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25 juta.
Aturan itu diperkuat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Juncto pasal 45 ayat 2 menambahkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.- GLXgames
Pernyataan itu mengacu persoalan yang menimpa Persikabo jelang Liga 1 2020. Persikabo menjadikan salah satu situs rumah judi jadi sponsor utama mengarungi Liga 1 2020.
"Lihat dulu undang-undangnya. Kalau tidak boleh ya harus dipatuhi. Ikuti undang-undang yang ada di negara. Saya sudah sampaikan ke PSSI karena mereka yang punya otoritas itu. Tentu yang paling bertanggung jawab itu adalah PSSI dan LIB," kata Menpora, Jumat (28/2).
Dilansir dari Omnia Slot, Menpora meminta kepada PSSI supaya lebih hati-hati soal peraturan sponsor klub di kompetisi. Meski begitu, ia meyakini tidak ada kata kecolongan terkait langkah Persikabo menjadikan situs rumah judi sebagai sponsor utama.
"Tidak ada kecolongan. Pasti mereka juga sudah tahu. Mudah-mudahan mereka buat aturan tegas. Cuma memang statuta PSSI itu kan mengacu ke FIFA, mereka juga tidak boleh bikin aturan di luar statuta. Jadi sebaiknya untuk sponsor sudah ada aturan hukumnya, sudah ikuti saja itu. Ikuti aturan yang ada di negara," tegas Menpora.
Soal aturan hukum yang berlaku, Menpora mengungkapkan tidak ada yang menyebut soal kepatutan. Semua sudah diatur melalui aturan hukum negara.
"Saya sampaikan ke PSSI pelajari betul aturannya. Kalau tidak, mereka juga bisa diprotes klub kalau tidak ada aturan yang dilanggar. Saya sudah minta betul kepada PSSI agar hati-hati soal ini," ungkapnya.
Baca Juga : " Mendag Minta Masyarakat Lapor Harga Gula Mahal Lewat Whatsapp "
Sebelumnya, PSSI menyebut tidak ada aturan yang melarang situs judi online jadi sponsor klub. Aturan yang ada hanya tidak memperbolehkan klub atau tim olahraga menjadikan produk rokok dan alkohol sebagai sponsor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," kata Iwan Bule saat bincang media, Selasa (25/2).
Namun di regulasi Liga 1 2020 Pasal 58 tentang Hak Komersial, pada poin ketiga disebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, salah satunya di Pasal 303 KUHP. Dalam poin satu pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan sebagai bentuk usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam suatu usaha semacam itu.
Poin kedua di pasal yang sama mengatakan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Sedangkan di poin ketiga disebut turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
Barang siapa yang melanggar akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25 juta.
Aturan itu diperkuat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Juncto pasal 45 ayat 2 menambahkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.- GLXgames
Komentar
Posting Komentar