New Normal, Pedagang Wajib Batasi Akses Keluar-Masuk Toko
OMNIA SLOT - Pemerintah bersiap-siap membuka gerbang perekonomian di tengah pandemi virus corona (new normal). Salah satu protokol yang disiapkan untuk sektor perdagangan barang dan jasa, pedagang wajib membatasi akses keluar masuk pengunjung untuk menghindari kerumunan.
Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seperti dikutip Omnia Slot dari SE terkait, Senin (25/5).
Selain itu, demi membatasi jumlah pembeli sekaligus, Terawan minta diterapkannya sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Ia bilang pengusaha dapat menandai lantai area lain yang ramai supaya pengunjung tetap dapat membatasi jarak fisik.
Baca Juga : " Sebanyak 70 Persen Pesawat Garuda Dikandangkan "
Sementara, untuk pedagang yang menggunakan sistem bawa pergi (take away) juga diharuskan menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," tuturnya.
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pengurus/pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker dan melakukan pengecekan suhu badan.
Pedagang juga diwajibkan memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
Sementara, untuk pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Pengunjung ketika berbelanja, pembeli diwajibkan mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.- GLXgames
Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seperti dikutip Omnia Slot dari SE terkait, Senin (25/5).
Selain itu, demi membatasi jumlah pembeli sekaligus, Terawan minta diterapkannya sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Ia bilang pengusaha dapat menandai lantai area lain yang ramai supaya pengunjung tetap dapat membatasi jarak fisik.
Baca Juga : " Sebanyak 70 Persen Pesawat Garuda Dikandangkan "
Sementara, untuk pedagang yang menggunakan sistem bawa pergi (take away) juga diharuskan menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," tuturnya.
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pengurus/pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker dan melakukan pengecekan suhu badan.
Pedagang juga diwajibkan memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
Sementara, untuk pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Pengunjung ketika berbelanja, pembeli diwajibkan mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.- GLXgames
Komentar
Posting Komentar